Beranda Pemerintahan GMNI Desak DPRD Banten Segera Gunakan Hak Interpelasi

GMNI Desak DPRD Banten Segera Gunakan Hak Interpelasi

Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI melakukan aki di depan gedung DPRD Banten.

SERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten mendesak DPRD Banten untuk segera menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). hal itu terungkap dalam aksi di depan DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (15/6/2020).

Ketua GMNI Banten, Indra Pati Wara menilai, kebijakan sepihak yang dilakukan Gubernur Banten atas pemindahan RKUD tanpa melibatkan DPRD Banten membuktikan bahwa harmmonisasi antar keduanya tidak berjalan baik.

“Ada apa ini? Seharusnya kedua belah pihak saling bahu membahu mecanri solusi bersaman untuk menyelamatkan Bank Banten. Bukan malah sebaliknya, (gubernur) tergesa-gesa dengan tidak melakukan kajian mendalam. makanya ini memunculkan pertanyaan besar,” kata Indra.

Padahal, kata Indra, Bank Banten merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten yang seharusnya diperkuat keberdaaannya dengan cara mengalokasikan anggaran. “Bukan malah memindahkan kas daerah (kasda) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB,” katanya.

Indra juga menilai, adanya bantuan cooporate social responsibility (CSR) dari BJB berupa beras ke sejumlah anggota DPRD Banten menimbulkan asumsi adanya tujuan untuk meredam pengajuan interpelasi anggota DPRD Banten atas polemik pemindahan RKUD.

“Kami juga menilai, adanya CSR beras sudah jelas memenuhi unsur gratifikasi. karena bantuan apapun tidak bisa diberikan ke perorangan apalagi ke anggota DPRD Banten. bahkan sudah ada didistribusikan ke masyarakata,” ujar Indra.

Setidaknya terdapat empat tuntutan yang dinyatakan GMNI, pertama, menuntut DPRD Banten untuk segera menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten. Kedua, menuntut Pemprov Banten untuk segera menyelamatkan dan mengembalikan RKUD ke Bank Banten.

Ketiga, menuntut aparat  penegak hukum untuk menuntaskan temuan gartifikasi CSR beras dari BJB yang diebrikan ke sejumlah anggota DPRD Banten. Keempat, KPK diminta tidak menutup mmata dan harus egera turun tangan mengusut tubtas dugaan gratifikasi beras CSR. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini