Beranda Peristiwa Geruduk DPRD Banten, Belasan Warga Tagih Pelunasan Dugaan Transaksi Emas

Geruduk DPRD Banten, Belasan Warga Tagih Pelunasan Dugaan Transaksi Emas

Warga Pandeglang korban invetasi emas geruduk DPRD Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Belasan warga asal Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten untuk menagih pembayaran hasil penjualan emas yang mereka klaim belum lunas.

Mereka sebelumnya melaporkan anggota DPRD Banten berinisial RM dan Ahmad Warnoto (AW) ke Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli emas.

Para warga mengaitkan persoalan itu dengan transaksi di Toko Emas Mitra Makmur Dua. Mereka mengaku sudah lama menunggu pelunasan, tetapi belum mendapat kepastian pembayaran.

Salah seorang warga, Nurhasanah mengatakan, persoalan tersebut membuat sejumlah korban kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Ada yang terlilit utang, bahkan kesulitan membiayai sunatan anak.

“Udah lama kita nunggu janji manis dia itu. Kita hidup susah, ada yang berutang ke bank, ada yang mau sunatan anak enggak punya duit,” kata Nurhasanah, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menyebut seorang korban meninggal dunia setelah sakit dan terus memikirkan persoalan tersebut. Namun, hubungan antara masalah transaksi dan kematian korban itu belum terverifikasi secara independen.

Salah seorang pelapor, Jakamir, mengaku menjual perhiasan emas seberat 40 gram kepada Ahmad Warnoto, yang menurutnya mengaku sebagai orang kepercayaan RM dan bagian dari Toko Emas Mitra Makmur Dua. Jakamir mengatakan pihak tersebut menghargai emasnya Rp1,8 juta per gram dan menjanjikan pembayaran sehari setelah penyerahan.

Namun, Jakamir mengaku baru menerima uang muka Rp5 juta. Ia mengatakan transaksi itu terjadi pada Maret 2026.

“Emas saya yang dijual itu 40 gram. Harganya dia terima per gram Rp1.800.000. Kata dia, besok aja Pak, ditransfer ke saya. Tapi sampai saat ini cuma dikasih uang Rp5.000.000 aja sebagai uang muka,” ujar Jakamir dalam keterangan sebelumnya.

Jakamir menegaskan, laporannya berkaitan dengan transaksi jual beli, bukan investasi emas. Ia mengaku menyerahkan perhiasan berupa kalung dan gelang karena sudah lama mengenal pihak yang menerima emas dan beberapa kali bertransaksi dengan mereka.

Baca Juga :  Juara Kedua Nasional, Inovator dari Cilegon Ini Raih Satya Lencana

Akibat belum menerima pelunasan, Jakamir mengaku harus meminjam uang untuk membiayai keberangkatannya menunaikan ibadah umrah.

“Karena ditipu itu, saya umroh pinjam-meminjam ke orang lain, karena uang untuk berangkatnya ditipu itu,” katanya.

Jakamir berharap pihak yang mereka laporkan segera membayar seluruh hak para korban.

Laporan kelompok Jakamir menjadi laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan persoalan di Toko Emas Mitra Makmur Dua, Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan RM ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi emas.

Dalam laporan yang dibuat pada 15 September 2026, sedikitnya tiga korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Mereka menyebut telah menyetorkan uang sebagai deposit pembelian emas, tetapi tidak menerima emas maupun pengembalian dana seperti yang dijanjikan.

Hingga berita ini ditulis, RM belum memberikan tanggapan atas laporan lanjutan tersebut. Dugaan penipuan dan penggelapan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd