
KAB. SERANG — Polisi menggerebek kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan membongkar peredaran sabu. Petugas menangkap pria berinisial AP (22) serta menyita 112 paket sabu.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menyebut, pengungkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi. Tim langsung menyelidiki dan memastikan adanya transaksi narkotika.
“Kami tindak lanjuti laporan warga hingga penangkapan,” kata Andri, Senin (4/5/2026).
Petugas lebih dulu mengamati kontrakan sebelum melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk, AP berada di dalam kamar dan tidak melawan.
Polisi menemukan 112 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari, terselip di antara pakaian. Petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, dan satu ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AP mendapatkan sabu dari bandar berinisial MO yang kini buron. AP mengaku sudah lima kali menerima pasokan dengan lokasi transaksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka sudah lima kali menerima suplai,” ujar Andri.
Polisi menduga AP menjalankan bisnis haram tersebut karena tekanan ekonomi. AP tidak memiliki pekerjaan tetap dan menanggung seorang anak yang masih bayi.
Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Penyidik terus memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd