
TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi prostitusi di beberapa di wilayah Buaran, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Setu.
Dari operasi tersebut, pihak Satpol PP mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai Booking Order (BO) atau PSK sistem online dan 6 pria hidung belang.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, ketika mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online pihaknya langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan Ramadan ini,” terang Oki, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri menambahkan, operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selanjutnya, kata dia, bagi yang diamankan akan di lakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.
“Kita akan lihat dari hasil pemerikasaan, apabila terbukti akan kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Muksin
“Kemudian bagi para pemilik tempat kost-kostan, RT, dan pihak kelurahan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana menambahkan, dibulan suci Ramadhan harus dijaga dan harus memperhatikan perkembangan anak-anak muda mulai dari pola hidup dan gaya hidup agar bisa dikendalikan.
“Kami selaku aparatur Satpol PP memiliki fungsi penegakan Perda dimana begitu mendengar informasi yang terkait pelanggaran langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Ihy/Red)