Beranda Pemerintahan Gerbang SDN Kuranji Kota Serang Disegel Lagi, Pemkot Tempuh Jalur Hukum

Gerbang SDN Kuranji Kota Serang Disegel Lagi, Pemkot Tempuh Jalur Hukum

Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menempuh jalur hukum atas aksi pemagaran gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji yang dilakukan oleh pihak ahli waris lahan. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi berulang kali gagal mencapai kesepakatan.

Sekolah yang berada di Jalan 45, Kampung Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu sebelumnya telah dibuka kembali secara simbolis oleh Walikota Serang, Budi Rustandi, pada 4 Maret 2025 lalu.

Pembukaan segel saat itu menjadi simbol komitmen Pemkot dalam menyelesaikan sengketa lahan demi kelancaran proses belajar-mengajar.

Namun, sengketa kembali memanas. Ahli waris melakukan pemagaran ulang di gerbang utama sekolah, memicu respons tegas dari Pemkot.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan bahwa tindakan pemagaran tersebut telah mengganggu kegiatan pendidikan dan akan dilaporkan sebagai tindak pidana ke kepolisian.

“Secara institusi, kami akan melaporkan pemagaran ini ke aparat penegak hukum. Karena lahan ini sedang dalam proses gugatan perdata, seharusnya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” tegas Wahyu saat meninjau langsung lokasi bersama anggota DPRD Dapil Taktakan, Edi Santoso, Rabu (16/7/2025).

Menurut Wahyu, meski aktivitas belajar masih bisa dilakukan melalui akses pintu samping atau belakang, namun secara prinsip tindakan sepihak ini dianggap melampaui batas.

“Kami sudah menguasakan penanganan perkara ini ke Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan hari ini juga akan kami tindak lanjuti dengan laporan resmi ke Polresta Serang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya sudah ada empat kali mediasi yang digelar di pengadilan, namun seluruhnya menemui jalan buntu. Padahal, kata Wahyu, dalam kasus serupa seperti di wilayah Panca Marga, Pemkot bersedia membayar ganti rugi jika gugatan dikabulkan.

Baca Juga :  Mahasiswa Pandeglang Minta Pemkab dan DPRD Tiru Mental Pahlawan

“Kalau memang nanti ada kesepahaman dengan kuasa hukum ahli waris untuk membuka pagar, laporan pidana bisa saja batal. Tapi kalau tetap deadlock, kami akan lanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Wahyu menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan pihak ahli waris yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini bukan lagi soal kepentingan pribadi, tapi masa depan anak-anak yang ingin belajar. Harusnya semua pihak bisa menahan diri dan menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo