SERANG – Provinsi Banten yang berada di ujung barat Pulau Jawa, selama ini dikenal sebagai kawasan industri dan jalur strategis perdagangan nasional maupun internasional. Namun di balik letaknya yang menguntungkan secara ekonomi, tersimpan sisi kelam: wilayah ini menjadi pintu masuk ideal bagi penyelundupan narkoba internasional.
Kartel narkoba memanfaatkan celah geografis, lemahnya pengawasan, serta kolaborasi dengan jaringan lokal untuk mengedarkan barang haram yang merusak generasi bangsa.
Banten memiliki garis pantai sepanjang
499,62 kilometer yang membentang dari pesisir utara (Teluk Banten, Bojonegara, Merak) hingga pesisir selatan (Bayah, Panimbang, dan Ujung Kulon). Jalur ini berbatasan langsung dengan perairan Selat Sunda, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Dirnarkoba Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Banten bukan hanya menjadi wilayah tujuan distribusi narkoba, tetapi juga jalur transit bagi pengiriman ke Jakarta dan sekitarnya.
“Posisi geografis Banten yang strategis, dilintasi jalur darat dan dekat pelabuhan, menjadikannya rawan dijadikan lintasan peredaran narkoba,” ujarnya.
Fakta Penyelundupan Narkoba di Banten
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten baru-baru ini berhasil mengungkap 50 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak April hingga Juni 2025. Sebanyak 61 tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, sebagian besar merupakan pengedar narkoba.
“Selama operasi triwulan ini, kami menangani 50 laporan polisi dengan 61 tersangka. Dari jumlah tersebut, 19 orang adalah pengguna dan 42 lainnya pengedar,” ujar AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Aula Utama Polda Banten, Rabu (18/6/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu seberat 3,7 kilogram, ganja sintetis dan ganja kering sejumlah puluhan gram, serta obat keras seperti tramadol dan hexymer sebanyak 15.500 butir.
“Obat keras ini termasuk dalam golongan obat berbahaya. Peredarannya pun marak di kalangan remaja,” jelas Wiwin.
Menurut Wiwin, sebagian besar narkoba yang masuk ke Banten berasal dari wilayah Sumatera, terutama Medan dan Aceh. Barang-barang haram itu dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi dan pelabuhan, seperti Bakauheni–Merak.
“Kami baru-baru ini membongkar jaringan Medan-Banten. Dalam penangkapan terakhir, kami menyita 3,5 kilogram sabu dari lima tersangka. Dua orang ditangkap di Lebak, dan tiga lainnya di Medan setelah dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Modus Penyelundupan Narkoba di Banten
Dirnarkoba Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengungkap bahwa barang haram narkoba yang diselundupkan ke Banten disamarkan dalam berbagai modus.
Seperti kasus narkoba jenis sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina berwarna merah dan oranye, sebuah modus yang kini marak digunakan dalam penyelundupan narkoba.
Jeratan Hukum
Meski para pelakunya dijerat dengan hukuman yang berat bahkan hukuman mati, namun penyelundupan narkoba di Banten seakan tak pernah habisnya.
AKBP Wiwin Setiawan menyebutkan bahwa para pelaku peyelundup narkoba bisa dikenakan Pasal 112 hingga 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Penulis: Usman Temposo/Ade Faturohman
Editor: Wahyudin