Beranda Pemerintahan Genjot PAD, Pemkot Serang Aktifkan Pasar

Genjot PAD, Pemkot Serang Aktifkan Pasar

Pedagang telur di Pasar Induk Rau. Diketahui beberapa hari terakhir telur mengalami kenaikan harga - (Fotografer: Ade Faturohman/BantenNews.co.id)

SERANG – Demi meningkatkan PAD Kota Serang, Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdaginkopukm) Kota Serang akan membuka pasar baru, seperti Pasar Margaluyu dan pasar-pasar lainnya.

“Mudah-mudahan nanti dengan banyaknya pasar yang aktif bisa mendorong PAD daerah, yang penting pemerintah bisa menjaga kondusifitas daripada pasar itu sendiri,” kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar pada Disperdaginkopukm Kota Serang, Sugiri, Jumat (5/7/2019).

Ia menjelaskan dari 9 pasar  yang ada di Kota Serang, hanya 5 pasar yang aktif. 4 di antaranya merupakan pasar yang paling aktif. “Pasar rakyat yang aktif di Kota Serang ada 4, yakni Pasar Induk Rau, Pasar Serang Plaza, Pasar Karangantu dan Pasar Kalodran. Ada satu pasar aktif Pasar Kepandean dan Banten Lama tapi jarang-jarang,” ujarnya.

Dikatakan Sugiri, ia pesimis pada tahun 2019 ini akan memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pada tahun 2018 saja hanya mencapai Rp600-750 juta sedangkan yang dibebankan kepada pihaknya sebesar Rp1 miliar.

“Target pasar pada tahun ini Rp1 miliar dan ini sangat luar biasa besar. Sangat sulit juga untuk tercapai, seluruh pasar, tahun 2018 aja hanya tercapai 75 persen,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi sewa tempat atau tarif retribusi tentang sewa aset milik pemerintah membuat pihaknya kesulitan untuk mengambil tarif sewa tempat di sejumlah pasar yang ada di wilayahnya. “Saat ini kita baru mengambil uang kebersihan dan lainnya, kalau sewa tempat kita belum ada Perdanya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Banperda DPRD Kota Serang, Mochamad Rus’an mengakui bahwa, Perda terkait tarif sewa kios belum diatur. “Tidak mesti dengan Perda, cukup Perwal saja terkait penerimaan biaya sewa kios pasar, yang pasti antara target capaian dan realisasi penerimaan ditentukan dan direncanakan secara terukur, sehingga ketika menentukan target harus juga dihitung secara cermat dan realistis. Begitu realisasi penerimaan tidak terlalu jauh dari target dan pada saat penerimaan harus transparan,” ujarnya.

Menurut dia, tarif sewa juga bisa berubah-ubah sesuai dengan perkembangan dan kemajuan pasar tersebut, sehingga efektif bila cukup dengan Perwal.

“Pembuatan Perda itu salah satu syaratnya harus ada dasar hukum yang mengamanatkan dari peraturan yang lebih tinggi, sepanjang cukup dengan Perwal yang tidak jadi masalah,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini