Beranda Pemerintahan Genjot PAD, Pemkab Lebak Sasar Wajib Pajak Baru dari Berbagai Sektor

Genjot PAD, Pemkab Lebak Sasar Wajib Pajak Baru dari Berbagai Sektor

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mencari wajib pajak (WP) baru dari berbagai sektor yang memiliki potensi penerimaan cukup besar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan Pemkab Lebak kehilangan potensi PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5 miliar akibat kebijakan pembebasan pajak bagi lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak sudah mendapatkan 59 wajib pajak badan usaha baru untuk tahun ini,” kata Halson Nainggolan kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Menurut Halson, pemerintah daerah tidak ingin menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, upaya peningkatan PAD difokuskan pada penambahan wajib pajak baru dari sektor-sektor usaha yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar.

“Seperti pajak hiburan. Walaupun tantangannya tidak mudah, tetapi itu harus dilakukan,” ujarnya.

Selain mencari wajib pajak baru, Bapenda Lebak juga terus mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada melalui proses validasi dan pembaruan data objek pajak.

“Contohnya PBB milik PT A. Ketika dilaporkan ternyata ada pengembangan bangunan, maka datanya harus diperbarui. Begitu juga jika seseorang menambah luas bangunan rumahnya, nilai PBB-nya juga harus disesuaikan,” jelas Halson.

Diketahui, target PAD Kabupaten Lebak saat ini mencapai Rp520 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp230 miliar berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan langsung untuk membiayai operasional rumah sakit daerah dan puskesmas guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo