Beranda Hukum Gembong Pemilik Pabrik PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Gembong Pemilik Pabrik PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Para terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Serang menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut terdakwa pemilik pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dengan hukuman mati.

Diketahui, idang penuntutan terhadap terdakwa Beny Setiawan selaku pemilik pabrik dan menjual ratusan obat sempat ditunda sebanyak delapan kali.

“Menuntut kiranya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Setiawan dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Serang Engelin Kamea di PN Serang, Kamis (3/7/2025).

Engelin mengatakan, Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Selain Benny, Engelin juga membacakan tuntutan sembilan terdakwa lainnya. Istri ketiga Beny yaitu Reni Maria Anggraeni dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Kemudian, anak Benny bernama Andrei Fathur Rohman dituntut pidana penjara selama 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Sedangkan anak buah Benny, yakni Burhanudin dan Hapas dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Selanjutnya, Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu sama-sama dituntut pidana mati karena dinilai melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Terakhir, terdakwa Faisal juga dituntut pidana mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Hakim Bony Daniel mengatakan sidang pledoi akan digelar pada besok, Jumat (4/7/2025), pukul 13.00 WIB. Sekitar enam jam kemudian, sidang vonis akan langsung digelar.

Baca Juga :  Sudah Jadi Tersangka, Anak Pemilik Apotek Gama Belum Ditahan

“Besok harus sudah putus karena tanggal 11 sudah habis masa tahanan,” kata Bony.

Diketahui dalam sidang dakwaan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (3/3/2025).

Engelin mengatakan, Beny yang merupakan otak kriminal mendapatkan orderan Pil PCC dari temannya Fery saat menjenguk dirinya di Lapas Tangerang pada Juni 2024 lalu. Fery saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fery memberitahu Beny bahwa ada temannya bernama Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith dalam jumlah besar.

“Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2024, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dibesuk oleh temannya, Fery, yang memberitahu bahwa ada temannya, Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith sebanyak 270 koli,” kata Engelin.

Beny kemudian menyepakati tawaran dari Fery dengan harga PCC sebesar Rp19 juta per koli. Kemudian, Fery memberi nomor telepon Agus kepada Beny.

Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan memesan tablet PCC sebanyak 270 koli. Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5,1 miliar.

Sedangkan Andrei bertugas sebagai pengirim paket narkoba tersebut. Dia menerima dua boks Pil PCC dari terdakwa Abdul Wahid yang tugasnya membuat pil.

Pada 23 September 2024, Andrei lalu mengantarkan paket tersebut kepada Fery di Mall of Serang (MOS).

“Atas arahan dari saksi Beny Setiawan kemudian (Andrei) menuju ke Mall Of Serang di kota Serang dengan mobil Nisan Serena No.Pol B 2040 KFX yang di bagasinya berisi dua kardus warna coklat berisi narkotika golongan I jenis Tablet PCC untuk diserahkan kepada Fery,” ujar Engelin.

Sedangkan Reni, bertugas melakukan pembelian bahan baku pembuatan pil seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dari beberapa supplier.

Baca Juga :  Alumni Ponpes Cangkudu Demo Minta Hakim Hukum Pelaku Pengeroyok Santri dengan Berat

Reni merupakan orang yang bertanggungjawab terkait keuangan produksi narkoba suaminya. Sedangkan terdakwa lainnya melakukan produksi di rumah mewah milik Beny.

Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk membuat dan mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu sebanyak 7 karung.

Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman ketiga dilakukan pada tanggal 6 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman keempat dilakukan pada tanggal 9 September 2024, sebanyak 13 karung.

Pengiriman kelima dilakukan pada tanggal 12 September 2024, sebanyak 14 karung. Pengiriman keenam dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sebanyak 20 karung.

Dan pengiriman ketujuh dilakukan pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 16 karung.

“Dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar,” demikian bunyi dakwaan.

Produksi pil PCC itu kemudian terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News