Beranda Hukum Gembong Pemilik Pabrik PCC di Kota Serang Dituntut 6 Tahun Penjara

Gembong Pemilik Pabrik PCC di Kota Serang Dituntut 6 Tahun Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Serang

SERANG– Beny Setiawan, pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC di Kota Serang dituntut penjara selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam perkara obat-obatan keras jenis Trihexyphenidyl. Ia sebelumnya sudah dituntut mati dalam perkara narkotika dan sedang menunggu vonis.

Selain Beny, tiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Beny yakni Jafar, Abdul Wahid, dan Acu dituntut serupa. Mereka dinilai JPU terbukti dakwaan alternatif kedua jaksa pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Youlliana Ayu Rospita saat membacakan dakwaan Kamis (24/7/2025).

Mengenai hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan penggunaan obat keras. Khusus bagi Beny, hal memberatkanya adalah sedang menjalani hukuman dalam mengendalikan bisnisnya.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap Ayu.

Diketahui, Beny dan empat anak buahnnya memang didakwa pasal berlapis, melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

Dalam perkara narkotika, Jafar dan Abdul Wahid sudah divonis penjara seumur hidup, kemudian Acu divonis 20 tahun penjara. Untuk Beny, mulanya ia akan divonis hakim pada pekan ini namun ditunda karena majelis hakim yang belum siap.