Beranda Hukum Geledah Kantor PT KS, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Geledah Kantor PT KS, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Krakatau Steel (KS) di Kota Cilegon. Hasilnya KPK menyita beberapa dokumen terkait proyek yang dikerjakan PT Krakatau Steel.

“Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT KS bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

KPK melakukan penggeledah tersebut dimulai sejak Senin (25/3) hingga Selasa (26/3) dini hari. Ada enam lokasi yang digeledah oleh KPK.

Berikut lokasi yang digeledah oleh KPK yaitu:
1. Ruang Direktur Teknologi dan Produksi.
2. Ruang Direktur Logistik.
3. Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel.
4. Ruang Manager Blast Furnace Plan.
5. Ruang GM Central Maintenance & Facility.
6. Ruang Material Procurement.

Selain itu, Febri meminta jajaran Pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel untuk serius berbenah. Apalagi PT Krakatau Steel merupakan bagian BUMN yang berperan dalam produksi dan perekonomian di Indonesia.

“Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara. Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi,” tutur dia seperti dikutip dari detik.com.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (22/3).

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini