Beranda Hukum Geledah Kantor Bank Plat Merah 5 Jam, Kejari Pandeglang Sita Satu Koper...

Geledah Kantor Bank Plat Merah 5 Jam, Kejari Pandeglang Sita Satu Koper dan Boks Berkas

Tim penyidik dari Kejari Pandeglang membawa sejumlah berkas dari Bank milik negara di Pandeglang

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan di Kantor Bank milik negara yang berada di Pandeglang selama 5 jam. Hasilnya, 1 Koper dan 1 boks berkas dijadikan alat bukti dalam kasus kredit fiktif di bank plat merah tersebut.

Pantauan di lokasi, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim penyidik berlangsung selama 5 jam yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan Barus selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo mengatakan, nantinya berkas yang disita tersebut bakal dipilah untuk dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

“Sementara dokumen aja tidak ada alat. Jadi kami selain mencari juga mengkroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut di Kantor BRI, kalau pemeriksaan ke pimpinan (cabang) sudah kami lakukan ini hanya mengkroscek barang-barang saja,” kata Kunto sesaat setelah penggeledahan, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya, Kejari Pandeglang telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial ZA dalam kasus kredit fiktif di bank tersebut. Saat ini, Kejari Pandeglang masih memburu orang yang diduga menjadi tersangka dan sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang.

Dalam kasus ini, Kejari Pandeglang sudah memanggil 30 orang untuk dimintai keterangan termasuk petinggi Bank tersebut. Kerugian negara akibat kredit fiktif ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini