Beranda Peristiwa Gelar Razia, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 181 Botol Miras

Gelar Razia, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 181 Botol Miras

Razia Miras Satpol PP Kota Tangerang

TANGERANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya menjaga ketertiban umum. Salah satunya dilakukan melalui Operasi Peredaran Minuman Keras (Miras) yang digelar dini hari tadi.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 181 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung jamu dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Tangerang dan Cipondoh.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Kami terus menggencarkan Operasi Peredaran Miras sebagai agenda rutin dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Operasi seperti ini terbukti efektif dalam menekan peredaran miras yang selama ini meresahkan warga dan berpotensi merusak tatanan sosial serta mengancam generasi muda,” ujar Irman, Selasa (6/8/2025).

Ia menambahkan, para pelanggar akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses pendataan dan tindakan lanjutan.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan dan data, selanjutnya para pelanggar akan menjalani proses hukum sesuai aturan,” tambahnya.

Irman menegaskan, Satpol PP akan terus melanjutkan operasi serupa di wilayah lain demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.

Tim Redaksi