SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap menggelar razia kendaraan bermotor pada Juni 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggandeng kepolisian dan Jasa Raharja untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, meminta masyarakat segera melunasi pajak kendaraan sebelum petugas turun ke lapangan.
Menurutnya, pemilik kendaraan masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan waktu yang ada untuk melunasi pajak kendaraan bermotor dan melengkapi dokumen kendaraan sebelum razia dimulai,” kata Berly, Selasa (2/6/2026).
Selain pajak kendaraan, Berly meminta masyarakat memastikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih aktif. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama saat petugas melakukan pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk memastikan kondisi kendaraan aman dan layak jalan demi mendukung keselamatan berlalu lintas.
Menurut Berly, razia tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran administrasi. Pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan administrasi.
“Razia ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat pajak dan tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
