Beranda Uncategorized Gelar PSU, KPU Pandeglang Ganti Semua KPPS 02

Gelar PSU, KPU Pandeglang Ganti Semua KPPS 02

Warga sedang menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Pasirmae yang melakukan PSU

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang terpaksa melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kampung Calingcing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali. Untuk mencegah terulangnya pelanggaran, KPU Pandeglang terpaksa mengganti semua KPPS dengan anggota KPPS yang baru.

“KPPS ada pergantian, kami mengambil dari TPS terdekat di Desa Pasirmae. Untuk petugas KPPS kemarin itu di off kan dulu semuanya,” kata Ahmadi ditemui di lokasi pemungutan suara, Minggu (13/12/2020).

Ahmadi menjelaskan, sebelum dilakukan PSU dari KPU Pandeglang sudah memberikan Bimtek pada KPPS yang akan memimpin jalannya PSU di TPS 02. Bimtek tersebut meliputi SOP yang harus dilakukan KPPS pada saat memimpin dan melakukan penghitungan suara salah satunya memastikan masyarakat untuk mengendapkan protokol kesehatan, tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali dan tidak berkerumun.

“Disini ada pengawas, nah kalau pengawas menemukan ada dugaan pelanggaran langsung bisa memberikan teguran, jadi pengawas TPS dan saksi Paslon itu bisa (memberikan teguran),” jelas.

Dia melanjutkan, setelah proses pemilihan ini selesai akan dilanjutkan dengan proses penghitungan dan pengisian C Hasil. Setelah itu, logistik Pilkada langsung diangkut ke kecamatan untuk dilakukan pleno di tingkat kecamatan.

“Nanti di PPK Cipeucang itu pleno dulu dari desa yang lain, kalau Desa Pasirmae terakhir. Mudah-mudahan malam ini bisa selesai (Plenonya), semoga pemilihan ini bisa selesai jam dua,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini