
CILEGON – DPRD Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan pengumuman masa reses ketiga tahun 2026 pada Rabu (5/8/2026).
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan mengatakan, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen tersebut nantinya menjadi landasan dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.
“Agenda hari ini berkaitan dengan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan juga PPAS. Ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah,” kata Rizki saat memimpin rapat paripurna.
Menurut Rizki, Rancangan Perubahan KUA-PPAS akan menjadi pedoman dalam penyesuaian berbagai program kerja dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk merespons perkembangan kondisi keuangan, kebutuhan pembangunan, dan dinamika perekonomian yang dapat memengaruhi pelaksanaan APBD 2026.
“Melalui rapat paripurna hari ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon akan memulai proses pembahasan perubahan kebijakan keuangan daerah yang nantinya menjadi pedoman dalam penyesuaian program kerja pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Rizki menegaskan, setiap kebijakan dan keputusan anggaran yang diambil DPRD bersama pemerintah daerah harus disusun secara objektif, cermat, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan anggaran yang dihasilkan tetap realistis serta dapat diterapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi ekonomi terkini.
“Langkah strategis dan antisipatif yang nantinya diambil dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah harus dilakukan secara objektif, cermat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kota Cilegon.
Rizki juga menyebut penyusunan perubahan kebijakan anggaran merupakan implementasi ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 40 anggota DPRD Kota Cilegon, sebanyak 24 anggota telah mengisi dan menandatangani daftar hadir.
Dengan terpenuhinya jumlah kehadiran lebih dari setengah anggota DPRD, rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Advertorial