Beranda Kesehatan Gelar Aksi Damai, IDI Tuntut Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

Gelar Aksi Damai, IDI Tuntut Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

Aksi damai Ikatan Dokter Indonesia (ID). (Suara.com)

JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan empat Organisasi Profesi Kesehatan hari ini melakukan Aksi Damai Nasional dalam rangka Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan RI

Aksi damai ini dihadiri oleh para dokter dari berbagai Organisasi Profesi Kesehatan dari berbagai daerah. Aksi damai dilakukan di Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, aksi tersebut ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU kesehatan yang masih banyak masalah. Oleh sebab itu, para dokter menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.

“RUU tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ucap Dr Adib dalam orasinya, Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengatakan, tujuan aksi damai ini untuk memfokuskan berbagai poin-poin dalam RUU Kesehatan.

Beberapa poin tersebut termasuk anggaran, perizinan, hak-hak Nakes dalam mendapatkan perlindungan hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga memfokuskan hak-hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

“Tujuan aksi ini untuk menyampaikan beberapa poin-poin anggaran terkait perizinan, termasuk hak- hak Nakes mendapat perlindungan hukum , dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu itu yang kita sampaikan ke pemerintah,” ucap dr. Beni.

Pihaknya juga memfokuskan pasal-pasal kriminalisasi tentang unsur yang membuat para tenaga kesehatan menjadi takut. Apalagi, adanya ancaman unsur pidana hingga 10 tahun itu membuat para tenaga kesehatan takut karena undang-undangnya dicabut dalam RUU ini.

“Kita fokus terhadap pasal-pasal kriminalisasi bahwa masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara apa itu isu medis, kesalahan medis, kelalaian medis. Menyamakan semua itu bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan juga tenaga kesehatan kemudian dimasukkan unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan, tidak hanya dokter, tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya dicabut dalam RUU ini,” jelas dr. Beni.

Aksi damai ini dilakukan dari pagi hingga direncanakan sampai sore nanti. Sekitar kurang lebih 1000-an dokter dari organisasi kesehatan seperti IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), hadir memadati aksi damai ini. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini