SERANG– Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten menangkap mantan manajer koperasi simpan pinjam Mitra Dhuafa cabang Warununggubung, Kabupaten Lebak berinisial AH.
AH ditangkap di tempat pelariannya di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/5/2025) kemarin. Dia sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan bahwa kasus penggelapan tersebut bermula dari laporan Polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025 dengan pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani.
AH dilaporkan karena berdasarkan hasil audit internal koperasi, dia mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi dengan nilai kerugian sebesar Rp895 juta. Seluruh pencairan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dian dalam siaran pers Polda Banten.
Dian mengatakan perbuatan AH merupakan tindak pidana penyalagunaan jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“(Disangkakan) melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi