Beranda Hukum Gelapkan Uang Pembelian Mobil, Pria Ini Dibekuk Polresta Tangerang

Gelapkan Uang Pembelian Mobil, Pria Ini Dibekuk Polresta Tangerang

TANGERANG – Seorang pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan penggelapan. Pria berinisial A itu diduga menggelapkan uang pembelian mobil.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. Menurut Raden, penangkapan tersangka berawal saat korban ditipu uang pembelian mobil digelapkan pelaku.

“Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka,” tambah Raden, Rabu (24/8/2022).

Raden menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2021) silam saat korban hendak membeli mobil. Oleh tersangka, korban ditawari satu unit mobil setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut.

Setelah korban bersedia membeli mobil tersebut, korban memberikan uang awal sebelum penyerahan surat-surat mobil. Harga yang disepakati adalah Rp91.000.000, korban kemudian memberikan uang Rp50.000.000 kepada tersangka.

Kepada korban tersangka beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas, selang beberapa waktu korban melunasi pembayaran mobil tersebut.

Raden menjelaskan setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka beralasan surat mobil masih di bank. Setelah melewati batas perjanjian kendaraan belum diserahkan kepada korban,

“Sudah lewat sebulan BPKB kendaraan tidak kunjung diserahkan bahkan, belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan dan korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons tersangka oleh karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini