CILEGON – Seorang wanita muda berinisial WS (24) diamankan pihak kepolisian Polsek Cilegon, lantaran telah menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Makmur.
WS ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kampung Suka Mandi, Kelurahan Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada 5 Februari 2025 lalu.
WS diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan telah menggelapkan uang sebesar puluhan juta milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Makmur yang beralamat di Jalan Manyar, Kavling Blok H, Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon, Komisaris Polisi Firman Hamid mengatakan, WS menggelapkan uang dengan cara memanipulasi data rekap keuangan milik KSP Karya Abadi Makmur pada 6 November 2024 saat adanya inspeksi audit keuangan dari pengawas.
“Awalnya di bulan Oktober-November 2024 total uang yang diambil oleh terlapor sebesar Rp7.524.000. Kemudian pada bulan November-Desember 2024 terlapor menggelapkan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp 16.140.000. Dan terlapor juga melakukan penggelapan uang tabungan milik karyawan koperasi sebesar Rp2,6 juta,” katanya saat konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa (11/2/2025).
Firman mengungkapkan, tersangka diketahui telah bekerja di koperasi tersebut sejak Agustus 2023. WS selaku kasir bertugas menerima setoran dari nasabah, namun uang itu malah digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
“Perbuatannya itu dari bulan November dan diketahui dilaporkan pada 1 Februari 2025 setelah dilakukan audit. Barang bukti yang diamankan 1 buah laporan keuangan KSP Karya Abadi Makmur, 1 buah laporan hasil audit, dan 1 buah surat keputusan pemecatan karyawan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, WS dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd