Beranda Hukum Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Sekdes di Kabupaten Serang Jadi DPO

Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Sekdes di Kabupaten Serang Jadi DPO

Sekdes Arsudin menjadi DPO Polda Banten.

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memburu Sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang bernama Arsudin bin Anhar.

Pria kelahiran 18 Juli 1981 tersebut menjadi DPO Ditreskrimum Polda Banten lantaran menggelapkan 11 sertifikat tanah milik warga. Sertifikat tersebut merupakan milik warga dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga melaporkan kepada pihak Polda Banten karena sertifikat hak milik (SHM) yang sudah jadi tak kunjung diterima. Baru belakangan diketahui, beberapa SHM menjadi agunan di bank dan dalam penguasaan pihak lain.

Mendapati kejanggalan tersebut warga kemudian melaporkan Sekdes Arsudin kepada Polda Banten pada 10 Januari 2024 lalu. Laporan tersebut kemudian sudah teregister di Mapolda Banten dengan nomor: LP/B/17/1/2022/SPKT/POLDA BANTEN.

Arsudin yang menghilang kemudian ditetapkan menjadi DPO oleh Direskrimum Polda Banten memalui surat: DPO/15/II/2024/RES.1.11/DITRESKRIMUM. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Arsudin, dapat menghubungi Brigpol Ketut Widastra di nomor 087777093838.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Yudhis Wibisana yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Dari rilis yang beredar, Arsudin diancam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini