SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Kahayan Karyacon bernama Chang Sie Fam yang jadi salah satu terdakwa kasus penggelapan dana senilai Rp46 miliar dari Mimihetty Layani. Mimihetty merupakan istri dari pemilik Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto.
Chang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Sie Fam dengan pidana penjara selama 18 tahun,” Kata Ketua Hakim Bony Daniel saat membacakan vonis di ruang sidang PN Serang, Rabu (2/6/2025).
Mengenai keadaaan yang memberatkan vonis, menurut hakim perbuataan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan investor, kemudian perbuatannya berdampak terhadap dunia usaha.
Sedangkan mengenai hal yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan usia terdakwa yang sudah tua.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara. Diketahui kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
Usai vonis dibacakan, terdakwa dan JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding ke PT Banten atau tidak.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar keduanya.
Diketahui, kasus ini merupakan penyidikan dari Kejagung RI dan Mabes Polri. Kemudian, perkara dilimpahkan ke Kejari Serang pada 7 Februari 2025.
Para tersangka yang statusnya kini terdakwa yakni eks jajaran direksi PT Kahayan Karyacon, yaitu Leo Handoko selaku direktur keuangan, Chang Sie Fam selaku direktur utama, Ery Biyaya selaku direktur operasional, Feliks selaku direktur pemasaran. Saat ini baru Chang yang divonis karena berkas para terdakwa dipisah.
Kasus ini bermula dari pemegang saham mayoritas yaitu Mimihetty Layani yang mengaku telah menyetorkan modal untuk perusahaan itu pada 2012 silam sebesar Rp46 miliar kepada tersangka Leo Handoko yang kala itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Tapi, jajaran direksi tidak pernah menggelar Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS) untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan. Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga, lalu meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.
Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan. Tapi, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.
“Kemudian pada 2018 tersangka Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan dalam laporan tersebut ada keuntungan Perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp2,9 miliar Namun, ada Laporan Keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi PT Kahayan Karyacon dilaporkan terdapat keuntungan perusahaan sebesar Rp14,1 miliar,” tutur Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan, Selasa (11/2/2025) lalu saat menceritakan kronologi perkara.
Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.
Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan yang di antaranya merupakan milik tersangka Leo Handoko sebesar Rp 2,1 miliar dan Toko Bangunan Kapuas Jaya milik tersangka Feliks sebesar Rp1,4 miliar. Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 M2.
“Pada saat audit dilaksanakan (bulan Oktober 2018) masih terdapat piutang yang tidak dibayar dari tahun 2015 dan toko bangunan yang menurut keterangan dan Lo Januardi pemiliknya adalah Direksi PT Kahayan Karyacon, antara lain Toko Bangunan Kapuas Jaya milik Tersangka Feliks dan Toko Bangunan Sukses Jaya milik Tersangka Leo Handoko,” kata Ichsan.
Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 hingga mencapai Rp151 miliar. Kemudian dilakukan juga audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.
Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar. Audit dilakukan saat perusahaan sudah ditutup. Kerugian itu timbul dari adanya uang hasil penjualan atau uang kas milik perusahaan yang belum dikembalikan oleh para tersangka.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi