Beranda Hukum Gelapkan Mobil Rental Sebanyak 24 Unit, Pria di Serang Dibekuk Polisi

Gelapkan Mobil Rental Sebanyak 24 Unit, Pria di Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Sepak terjang TR (35) harus berakhir di jeruji besi. Warga Komplek Perumahan Ciputat, Kota Serang itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Serang Kota karena dituduh menggelapkan 24 untin mobil rental.

Mulanya, korban HR (52) melaporkan aksi penggelapan kepada Unit Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Kendaraan korban yang dirental oleh tersangka TR digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp30 juta.

“Awalnya kami tangkap tersangka atas satu laporan. Tapi setelah kami dalami, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 24 unit kendaraan dalam kurun waktu dua bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Jumat (19/6/2020).

Sebelumnya, pelaku TR merental mobil Toyota Avanza dari korban selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Mobil tersebut langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seizin korban.

Berdasarkan keterangan dari Indra, pelaku TR sudah berulang kali melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain.

“Setelah di lakukan introgasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksi nya beberapakali dengan modus yang sama,” jelasnya.

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini