SERANG – Polda Banten menangkap dua tersangka penggelapan satu unit kendaraan jenis dump truck Toyota Dyna. Kedua pelaku berinisial MJ (31) dan WN (43) ditangkap di dua tempat berbeda.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan dump truck yang dicuri merupakan milik PT True Finance yang sempat dikredit oleh tersangka MJ selama tiga bulan
“(Tersangka MJ) hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).
Kendaraan yang belum lunas itu kemudian dialihkan secara sepihak kepada tersangka WN dengan imbalan uang tunai Rp20 juta tanpa sepengetahuan PT True Finance.
“Surat pernyataan pengalihan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” imbuhnya.
MJ kemudian ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan WN ditangkap di Mapolda Banten.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd