Beranda Hukum Gelapkan Dana Nasabah, Eks Kasir Perumahan BCA Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui

Gelapkan Dana Nasabah, Eks Kasir Perumahan BCA Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui

Eks Kasir Perumahan BCA, Elita Angela saat menjalani sidang di PN Serang.(Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Jaksa menuntut mantan kasir Perumahan Bukit Cilegon Asri, Elita Angela, tiga tahun penjara dalam sidang di PN Serang, Selasa (31/3/2026). Ia diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp653,1 juta.

JPU Febby Febrian menyatakan, Elita melanggar Pasal 488 KUHP dengan alternatif Pasal 486. Jaksa juga meminta hakim tetap menahan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim David Sitorus, jaksa membeberkan kerugian yang dialami PT Bahana Semesta Adinusantara.

“Kerugian perusahaan mencapai Rp653.100.000,” kata Febby.

Elita yang bekerja sebagai kasir diduga menggelapkan uang muka (DP) dari sekitar 43 konsumen selama Maret–Juli 2025. Ia menerima pembayaran tunai, lalu tidak menyetorkan seluruhnya ke rekening perusahaan.

Untuk menutupi aksinya, Elita membuat kwitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan. Audit internal perusahaan mengungkap total kerugian mencapai Rp653,1 juta.

Dalam persidangan, Elita mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd