
LEBAK – Seorang ibu muda, AK (29), asal Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten. Ia diamankan lantaran telah menggelapkan mobil kreditan dan menjualnya kembali kepada orang lain.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita mengatakan, penangkapan AK berdasarkan laporan yang dibuat oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Cilegon selaku pihak leasing.
AK menggelapkan mobil kreditan berplat nomor A 8904 KG jenis Suzuki Futura 1.5 kepada orang lain tanpa sepengetahuan. Kendaraan itu dijualnya pada Oktober 2020 lalu.
“Tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya,” jelasnya, Senin (31/7/2023).
Ambarita mengungkapkan, menurut keterangan pihak leasing, AK tidak pernah membayar kewajibannya kepada PT MPM meski kendaraan itu telah dijual. Dalam catatan perusahaan, AK baru membayar cicilan sebanyak 15 kali dari 48 kali.
“Semenjak mobil tersebut dipindah tangankan, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut,” ungkapnya.
Pihak leasing, kata Ambarita, telah meminta AK untuk mengembalikan mobil kreditan tersebut namun tersangka tidak bisa menunjukkannya. Perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan AK.
“Kerugian Rp115 juta, dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, dan baru angsur 15 pembayaran,” terangnya.
Ambarita menegaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Lebak. AK diamankan terkait tindak pidana jaminan fidusia, sebagaimana dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 sudah hari ini (Senin, 31/7/2023),” katanya. (Nin/Red)