SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Leo Handoko, terdakwa kasus penggelapan dana Rp46 miliar dari Mimihetty Layani, yang merupakan istri dari pemilik Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto.
SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Leo Handoko, terdakwa kasus penggelapan dana Rp46 miliar dari Mimihetty Layani, yang merupakan istri dari pemilik Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto.