Beranda Berita Premiun Gelapkan Aset Milik Istri Bos Kapal Api, Leo Handoko Divonis 19 Tahun...

Gelapkan Aset Milik Istri Bos Kapal Api, Leo Handoko Divonis 19 Tahun Penjara

Terdakwa Leo Handoko saat sidang tuntutan di PN Serang, 7 Juli 2025. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Leo Handoko, terdakwa kasus penggelapan dana Rp46 miliar dari Mimihetty Layani, yang merupakan istri dari pemilik Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto.