Beranda Hukum Gegara Tak Dipinjami Mainan, Orang Tua Aniaya Bocah di Tangerang

Gegara Tak Dipinjami Mainan, Orang Tua Aniaya Bocah di Tangerang

Ilustrasi - Foto istimewa

TANGERANG – Gegara anaknya tak diberi pinjaman mainan, FER menganiaya anak di bawah umur berinisial AZA (11) di Setiabudi, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi, anak pelaku dilarang ikut meminjam mainan tali karet lantaran anak pelaku tak ikut patungan. Penganiyaan itu terjadi pada 27 Juni 2025 lalu.

“Namun korban tidak memberikan karena anak dari pelaku F tersebut tidak ikut patungan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto Lasono, Kamis (3/7/2025).

Kemudian akhirnya anak pelaku berinisial F mengadu kepada pelaku, akhirnya pelaku mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh.

“Lalu pelaku FER memukul korban dan juga menginjak badan korban,” ujarnya.

Akibat penganiyaan tersebut korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Hal itu membuat orang tua korban tak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Metro Tangerang.

“Selanjutnya pelapor langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Polisi langsung bergerak cepat, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah ditahan,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News