Beranda Hukum Gegara Selisih Nota Tagihan, Pedagang Ayam di Pandeglang Tembak Rekan Bisnis

Gegara Selisih Nota Tagihan, Pedagang Ayam di Pandeglang Tembak Rekan Bisnis

Korban penembakan di Pandeglang mendapat perawatan medis. (Istimewa)

PANDEGLANG – Perselisihan nota tagihan berujung aksi penembakan di Kabupaten Pandeglang. Seorang pedagang ayam potong dan ikan emas, Hasanudin (31), warga Kampung Pasir Huni, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menembak rekan bisnisnya hingga mengalami luka di kepala.

Korban, Yuliandi, warga Kampung Cikayas, Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kini menjalani perawatan medis setelah peluru senapan angin bersarang di bagian kepalanya.

Kapolsek Munjul, Iptu Aep Wahyudin, membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pakis, Desa Pasir Tenjo, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Aep, korban datang ke lapak usaha pelaku untuk meminta penjelasan terkait perbedaan nota tagihan. Namun, pelaku langsung menembak korban sebelum keduanya sempat berbicara.

“Korban datang ke tempat usaha pelaku untuk menanyakan selisih nota tagihan. Korban belum sempat berbicara, pelaku langsung menembak bagian kepala korban,” kata Aep, Selasa (2/6/2026).

Aep menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan bisnis selama bertahun-tahun. Korban menjadi pelanggan tetap sejak pelaku membuka usaha perdagangan ayam potong.

“Korban sudah lama menjadi rekan usaha pelaku. Sejak pelaku membuka usaha ayam potong, korban rutin mengambil barang dari pelaku,” ujarnya.

Saat ini korban menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Banten untuk memastikan posisi proyektil yang masih berada di dalam kepalanya. Kondisi tersebut membuat korban belum dapat beraktivitas seperti biasa.

Polisi kini memproses kasus tersebut dan menjerat Hasanudin dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd