PANDEGLANG – Gedung Sekokah Dasar Negeri (SDN) Senangsari di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris yang berhak atas tanah tersebut.
Ahli waris mengklaim bangunan sekolah tersebut berdiri di atas lahan milik keluarganya dan pemerintah belum melakukan pembelian atas tanah itu.
Warga yang mengaku sebagai ahli waris, Doni menjelaskan alasan pihaknya terpaksa menyegel bangunan itu lantaran pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang belum memberikan kejelasan atas pembayaran tanah tersebut.
Kata dia, selaku perwakilan keluarga Hj. Amah pihaknya berhak atas sebagian lahan tersebut karena memiliki Akta Jual Beli (AJB) tahun 1997 sedangkan Pemkab Pandeglang hanya memiliki sertifikat atas lahan tersebut tahun 2023 melalui program PTSL.
“Ahli waris ini memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 1997 membeli lahan itu dari pemilik awal Bapak Aliasa,” katanya, Selasa (1/10/2024).
Sebelum disegel, ahli waris bersama pihak sekolah sempat melakukan musyawarah dan pihak sekolah sepakat akan membayar tanah itu. Namun belakangan pihak sekolah tidak mampu membayarnya lantaran kekurangan dana sehingga menyerahkan permasalahan ini ke Dindikpora Pandeglang.
“Tadinya pihak ahli waris dengan SDN Senangsari telah melakukan musyawarah. Entah dananya dari mana, awalnya pihak sekolah beritikad untuk membayar lahan itu kepada ahli waris. Berhubung ada kendala mungkin, akhirnya pihak sekolah, komite dan kormin angkat tangan dan dilemparkan persoalan itu ke Dindikpora Pandeglang,” ungkapnya.
Merasa sekolah sudah menyerahkan ke Dindikpora, ahli waris sempat mencoba mendatangi dinas pendidikan dan menanyakan perihal pembayaran lahan. Akan tetapi, bukannya ingin membayar Dindikpora bersikukuh bahwa lahan tersebut milik pemerintah dengan alasan sudah memiliki sertifikat tanahnya.
“Kemarin ada mediasi. Namun hasilnya bahwa Dinas Pendidikan menyatakan tidak akan membayar, karena alasannya tanah itu sudah disertifikat oleh negara. Sertifikat yang dimiliki Dindikpora atas lahan itu keluaran tahun 2023 lalu itu pun dari program PTSL. Kami dari ahli waris punya AJB dari tahun 1997,” tegasnya.
Doni mengaku tidak akan membuka segel tersebut sebelum pihak sekolah atau Dindikpora Pandeglang melakukan pembayaran lahan yang digunakan untuk sekolah. Sedangkan untuk masalah belajar mengajar para siswa pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke pemerintah.
“Ya kami harap persoalan lahannya diselesaikan dulu. Kami sebagai ahli waris merasa dirugikan. Makanya gedung sekolah itu jangan digunakan dulu sebelum persialannya diselesaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala SDN Senangsari, Juhni membenarkan jika sebagian ruang kelas SDN Senangsarin disegel oleh ahli waris. Ia mengaku sudah menyerahkan permasalahan ini ke Dindikpora dan Perkim Pandeglang.
“Iya itu sudah di tangani oleh dinas dan perkim,” ucapnya. (Med/Red)