Beranda Peristiwa Gedung Loka Padel Serpong Disegel, Satpol PP Sebut Belum Kantongi Izin

Gedung Loka Padel Serpong Disegel, Satpol PP Sebut Belum Kantongi Izin

Gedung olahraga Loka Padel di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan

TANGSEL — Gedung olahraga Loka Padel di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

Pantauan di lokasi pada Kamis (19/2/2026), bangunan yang berada di tepi jalan itu telah dipasangi garis kuning bertuliskan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan”. Di area tersebut juga tampak sejumlah karangan bunga ucapan yang ditujukan kepada Loka Padel. Salah satunya tercantum atas nama Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran di lapangan.

“Karena tidak berizin, tentu kami segel. Itu sesuai dengan laporan masyarakat,” ujar Dohiri, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menindak pelanggaran berdasarkan tiga sumber informasi, yakni laporan masyarakat, pemberitaan media, serta instruksi pimpinan. Ia juga menyebut, informasi terkait keberadaan lapangan padel di kawasan Tandon Ciater sempat viral di media sosial sebelum dilakukan penyegelan.

“Sudah disegel, tidak ada izinnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola Loka Padel belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo