SERANG – Reni Maria Anggraeni menggenggam erat tangan Andrei Fathur Rohman, harap-harap cemas mendengar hakim yang sedang membacakan vonis.
Reni terlihat mengenakan kerudung hitam bercorak bunga dan kemeja putih polos yang dipadu rok hitam serta rompi tahanan berwarna merah.
Penampilan sederhana itu terasa kontras dengan jam tangan yang menempel di tangan kirinya. Ia mengenakan jam berwarna emas dengan strap berwarna hitam yang diduga mirip keluaran dari pabrikan Audemars Piguet, perusahaan jam tangan mewah dari Swiss.
Dilansir dari laman Jomashop.com, jam tangan tersebut mirip dengan Audemars Piguet Royal Oak Chronograph yang dihargai 82,975 dollar Amerika (sekitar Rp1,3 miliar) di situs tersebut. Ornamen di bezel jam tangan tersebut mirip dengan yang Reni kenakan.
Reni merupakan istri Benny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dia merupakan satu dari 10 terdakwa kasus pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Di sidang itu, dirinya dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti terlibat dalam bisnis Benny.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Ketua Bony Daniel saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Jumat (4/7/2025).
Terdakwa Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Benny, juga dijatuhi vonis dan pidana denda serupa. Sedangkan menantu Benny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny, yakni Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.
Usai pembacaan vonis tersebut, hakim memberi waktu kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.
Diketahui, dua terdakwa lainnya Benny Setiawan dan Faisal baru akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan. Keduanya tidak terikat masa tahanan seperti para terdakwa lainnya yang masa tahanan sementara akan habis pada 11 Juli.
Ditemui usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan pihaknya vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Oleh karena itu, Kejari Serang memastikan akan melakukan banding.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Purkon.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd