Beranda Hukum Gasak Uang Korban untuk Judol dan Narkoba, Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM...

Gasak Uang Korban untuk Judol dan Narkoba, Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM di Tangsel

Empat Pelaku ganjal ATM diamankan di Mapolsek Ciputat Timur. (Istimewa)

TANGSEL – Polsek Ciputat Timur menangkap empat pelaku spesialis pengganjal mesin ATM yang telah beraksi selama dua tahun terakhir di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.

Keempat pelaku itu TS (26), RI (26), YS (31), dan JS (28), yang dibekuk di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari beberapa mesin ATM.

“Selama dua tahun, mereka sudah enam kali beraksi dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Adapun hasil kejahatan itu, lanjut Bambang, digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

“Rata-rata uang curian mereka habis untuk main slot dan berpesta sabu,” ujarnya.

Saat ditangkap, polisi mendapati para pelaku tengah berpesta sabu di rumah indekos di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, petugas menyita alat hisap sabu serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini berawal dari laporan Puji (62), warga Ciputat, yang kehilangan uang Rp73,2 juta setelah menggunakan mesin ATM di salah satu gerai ritel di kawasan Serua.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Ciputat Timur menganalisis rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda.

“Hasil analisis menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar mesin ATM. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Bambang.

Pelaku utama, TS, lebih dulu ditangkap di sebuah toko emas di kawasan Ciputat, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan keterangan TS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku lainnya di rumah indekos di Curug.

“Mereka kami amankan saat sedang menggunakan narkoba. Selain alat isap sabu, kami menemukan sejumlah kartu ATM dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tutur Bambang.

Baca Juga :  Kominfo Akhirnya Bloki 15 Platform Judi Online, Berikut Daftarnya

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku beraksi di mesin ATM dalam gerai ritel untuk mengelabui korban.

Modusnya, mereka mengganjal slot kartu menggunakan alat khusus lalu berpura-pura membantu nasabah yang kesulitan. Saat korban lengah, kartu ditukar dan PIN korban direkam untuk menguras saldo.

Dalam satu kali aksi, para pelaku bisa menggasak uang antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Bambang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM, terutama di lokasi sepi.

“Perhatikan slot kartu dan segera laporkan bila ada kejanggalan. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci mencegah kejahatan seperti ini,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd