Beranda Hukum Gasak Uang Korban dengan Iming-iming Pekerjaan, Residivis Diciduk Polres Cilegon

Gasak Uang Korban dengan Iming-iming Pekerjaan, Residivis Diciduk Polres Cilegon

Satreskrim Polres Cilegon saat memberikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan MH, tersangka tindak pidana penipuan yang telah mengiming-imingi pekerjaan terhadap sekira 13 orang korbannya belum lama ini.

Dalam keterangan persnya pada Kamis (10/8/2023), Kanit Tipidum Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Patuan Sihombing menjelaskan selama menjalankan aksinya, warga Lingkungan Penyairan, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini telah mengakibatkan kerugian korbannya yang mencapai Rp60 juta lebih.

“Dia modusnya penipuan kerja, dengan menjanjikan bisa memasukkan kerja korban-korbannya di salah satu perusahaan yang ada di Cilegon,” ujarnya.

Kendati tak dijelaskan secara persis lokasi dan nama perusahaan yang dimaksud, namun dipaparkan bahwa dalam melancarkan aksinya itu tersangka bahkan menjanjikan korbannya bisa diangkat hingga menjadi karyawan yang berstatus permanen.

“Korban ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming bisa masuk sebagai karyawan permanen. Dia memberitahu harus bayar sekian supaya masuk, seperti biasa orang membohongi saja. Korban ini dari mulut ke mulut. Jadi tersangka narik satu orang korban suruh memberitahu ke teman-temannya kalau tersangka bisa masukkin kerja,” jelasnya.

Janji tinggal janji, harapan untuk dapat memperoleh pekerjaan pun tinggal mimpi. Dari total jumlah uang hasil penipuan itu, diketahui diperoleh tersangka dari korbannya yang telah menyetorkan sejumlah uang yang nilainya bervariasi.

“Setelah kita telusuri, diketahui tersangka ini sebelumnya juga pernah dipenjara terkait dengan kasus yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan, termasuk pernah menjadi kurir narkoba. Jadi bisa dikatakan sebagai residivis ya,” jelasnya.

Dalam perkara itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari para korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini