Beranda Hukum Gasak Truk Rental, Komplotan Penjahat Diringkus Polres Cilegon

Gasak Truk Rental, Komplotan Penjahat Diringkus Polres Cilegon

Polres Cilegon saat konferensi pers kaitan pencurian truk rental. (Gilang)

CILEGON – Polres Cilegon mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat terhadap kendaraan bermotor roda enam, jenis truk colt diesel yang dikemudikan Entis.

Aksi kejahatan terjadi pada Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB lalu di Pondok Sanghyang, Anyer setelah sehari sebelumnya salah seorang tersangka menelpon korban yang berada di Bandung dengan berpura-pura ingin menyewa truk untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang.

“Korban langsung jalan dari Bandung menuju Pandeglang diarahkan melalui pintu tol Cilegon Timur, lalu bertemu dan makan bersama tersangka di sana. Karena sudah malam, pelaku mengajak korban menginap dulu di Anyer. Pada saat korban tertidur itulah, dua orang pelaku mengambil kunci dan surat kendaraan,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono dalam keterangan persnya, Jumat (23/7/2021).

Dari keterangan yang dihimpun polisi, oleh kedua tersangka, truk bernomor polisi D 8957 WE itu pun segera dilarikan ke Pandeglang. “Korban melapor ke polisi, oleh Satreskrim korban langsung menjalani pemeriksaan berikut empat orang saksi,” terangnya.

Dari keterangan korban itu, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus komplotan penjahat pemain lama yang akan menjual barang bukti senilai Rp200 juta itu di Pandeglang.

“Setelah melakukan olah TKP, kemudian kami mendapatkan petunjuk karena di dalam truk itu ada GPS. Dari situlah kami menangkap terduga pelaku kejahatan, disusul menangkap komplotannya di Pandeglang dan tersangka utama di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat hasil pengembangan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan.

Kendati sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkus komplotan tersangka dengan menghadiahi timah panas. Polisi mengamankan truk dan sejumlah barang bukti dan menerapkan pasal 363 dan 480 KUHPidana terhadap enam tersangka MK, SN, RD, IM, AS dan AL alias UJ dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini