Beranda Hukum Gasak Sepeda Motor Warga Pandeglang, 2 Pengamen Dicokok

Gasak Sepeda Motor Warga Pandeglang, 2 Pengamen Dicokok

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG — Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua pengamen, S (24) dan SM (24), usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (13/4/2026) lalu, sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban. Saat itu, korban menyimpan motor dalam kondisi rusak di halaman rumah.

“Motor dikunci stang dan diletakkan di luar karena rusak dan sedang diperbaiki. Ban juga kempes,” kata Alfian, Senin (4/5/2026).

Pelaku merusak kunci lalu mendorong motor keluar dari lokasi. Korban mengetahui kejadian tersebut saat orang tuanya keluar rumah untuk membersihkan halaman.

Polisi mengungkap kedua pelaku berstatus pengamen. Mereka sempat mengiklankan motor hasil curian di media sosial, namun belum sempat menjualnya.

“Motor belum terjual, pelaku keburu kami tangkap,” ujarnya.

Polisi menangkap keduanya di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, sehari setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri dan nekat karena tekanan ekonomi.

“Keduanya mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Alfian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd