Beranda Hukum Gasak HP, 2 Copet di Terminal Merak Dibekuk Polisi

Gasak HP, 2 Copet di Terminal Merak Dibekuk Polisi

Dua tersangka copet di Terminal Merak

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Pulomerak membekuk sebanyak dua pelaku copet di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Pelaku berinisial FS (28) dan TMA (21) ditangkap polisi setelah mencopet handphone seorang penumpang.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan penangkapan terhadap pelaku merupakan atas laporan korban bernama Diki Hermawan warga Lampung Timur, bahwa handphone miliknya hilang dicuri oleh orang tak dikenal saat di Terminal Terpadu Merak.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp3,1 juta,”ujarnya, Minggu (11/4/2021).

Atas dasar laporan korban tersebut Kanit Reskrim Polsek Pulomerak, Iptu Asep Iwan bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di Terminal Terpadu Merak.

“Atas informasi itu kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan FS (28) dan TMA (21) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian,” terangnya.

Dalam aksinya pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel. Sedangkan FS (28) yang berperan mengambil handphone dari kantong korban.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini