SERANG – Rapiudin (56), penggembala kambing di Kampung Kebayunan, Desa Siremen, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, mengalami luka robek di tangan kanannya setelah diduga disabet parang oleh seorang pengendara sepeda motor usai ditegur ngebut di wilayah tersebut.
Diketahui, kejadian bermula ketika Rapiudin sedang menggembala kambing di sekitar lokasi. Saat itu, seorang pengendara yang diketahui berinisial R, melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur R dan memintanya agar memperlambat laju kendaraan karena sedang berada di jalan desa.
“Pada saat itu korban sedang menggembala kambing di lokasi kejadian, lalu pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor dengan cara kebut-kebutan. Kemudian korban menegur pelaku dan mengingatkan agar pelan-pelan dalam berkendara,” katanya.
Merasa tidak terima ditegur korban. R seketika meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Namun begitu, tidak lama kemudian R kembali mendatangi korban di tempatnya megembala kambing. Terduga pelaku, disebut membawa sebilah parang.
Tak lama kemudian, R seketika mengayunkan parang tersebut ke arah korban. Tebasan itu mengenai bagian punggung tangan kanan korban hingga menyebabkan luka robek.
“Namun diduga pelaku tidak terima atas teguran korban sehingga pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian pelaku datang menghampiri korban dan mengayunkan sebuah parang sehingga mengenai bagian punggung tangan korban sebelah kanan,” ucapnya.
Melihat kejadian itu, sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian berusaha melerai keduanya. Disana, para warga sempat menghalangi korban dan terlapor agar perselisihan tidak kembali berlanjut.
Atas pertikaian itu, Rapiudin selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan. Atas sebetan parang itu, korban mendapat 14 jahitan pada tangan kanannya.
“Selanjutnya saksi di lokasi kejadian sempat melerai dan menghalangi pelaku dan korban pulang menuju rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan dan korban menuju RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan penanganan medis serta mendapat 14 (empat belas) jahitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanara,” jelasnya.
Rapiudin kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Tanara. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/15/IX/2026/SPKT/POLSEK TANARA/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Kapolsek Tanara, Iptu Iwan Rudini, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut, kasus tersebut kini dilakukan penanganan melalui Unit Reskrim sektor Tanara.
“Untuk ini memang betul kami sudah menerima laporan dari korban dan saat ini laporannya sudah diproses oleh unit Reskrim untuk proses lebih lanjut,” kata Iwan, Kamis (24/9/2026).
Iwan juga mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Tim penyidik kini masih melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi utuh atas insiden tersebut.
“Sejauh ini terlapor satu orang, prosesnya masih lidik,” ucapnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
