Beranda Hukum Gara-gara Selingkuhi Istri Orang, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok

Gara-gara Selingkuhi Istri Orang, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok

Salah seorang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Yudi Apriadi warga Kampung Cicalung, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang harus meregang nyawa usai dikeroyok oleh tetangganya sendiri. Nyawa korban tidak tertolong meski sudah dibawa ke rumah sakit.

Korban dikeroyok oleh 4 orang tetangganya berinisial F (30), EK (24), E (37) dan I (35) yang merupakan satu keluarga. Saat ini, pelaku F dan EK sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, awal mula pengeroyokan itu lantaran korban dengan istri pelaku F diketahui berselingkuh dan nekat melakukan hubungan suami istri saat pelaku F tidak berada di rumahnya.

Perbuatan istri pelaku dengan korban diketahui setelah pelaku memeriksa handphone milik istrinya, dari handphone tersebut pelaku mengetahui bahwa korban dan istrinya sering telponan, video call dan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. Lebih parahnya lagi, istri pelaku pernah mengirimkan foto bugil untuk korban.

Merasa dikhianati dan marah akhirnya pelaku F mengatur siasat untuk menjebak korban dengan menyuruh sang istri menghubungi korban agar datang ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah pelaku, pelaku langsung menginterogasi keduanya terkait perselingkuhan mereka dan keduanya mengakui.

“Setelah tahu istrinya selingkuh, pelaku langsung pulang dari tempat kerjanya di Jakarta dan langsung memanggil ES (37) dan E dan I untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya, tersangka F (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban datang ke rumahnya,” jelas Fajar.

“Setibanya korban di rumah pelaku F, korban langsung masuk ke ruang tengah dan pelaku langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan diinterogasi oleh tersangka. NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah pelaku,” sambungnya.

Setelah keduanya mengakui perbuatannya, ES langsung menjemput MI yang merupakan ayah korban untuk datang ke rumah tersangka dan diberitahukan tentang perselingkuhan anaknya dengan istri pelaku.

Mendengar kelakuan bejat anaknya MI langsung memukuli korban sehingga pelaku F, E, EK dan I ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik mulyajati oleh ketua RW, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di Klinik.

“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka F yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri pelaku yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan kedua pelaku pengeroyokan. Kata Belny, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lain yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini