Beranda Hukum Gara-gara Cinta Monyet, Remaja Ini Gorok Teman Sendiri

Gara-gara Cinta Monyet, Remaja Ini Gorok Teman Sendiri

Foto istimewa tribunnews.com

Asmara memang terkadang bisa membuat nalar menjadi pendek, hal tersebut sering kali melanda anak baru gede (ABG) yang masih labil kondisi emosionalnya, seperti yang terjadi di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Seorang remaja berinisial MSA (19) harus menjalani perawatan intensif di RSU Tangerang karena mengalami luka serius di bagian depan lehernya setelah tergorok temanya sendiri, beruntung dirinya masih terselamatkan.

Niat baik pun berujung pada kejadian berdarah. Pasalnya, remaja malang tersebut menjadi sasaran pelampiasan kemarahan SB (16) saat berusaha melerai perkelahian pelaku dengan temannya, MUS (18) di Jalan Raya Kecamatan Sukadiri, tak jauh dari lokasi Pemancingan Bawing, awal bulan Mei lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, dipicu soal asmara yang pada awalnya, pelaku (SB) merasa tidak senang karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan MUS.

“Pemicu tindakan kekerasannya soal perempuan antara pelaku dengan teman korban,” kata Teguh saat dikonfirmasi di Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/6/2018).

Kejadian berawal saat pelaku mengajak bertemu MUS lewat pesan singkat untuk menyelesaikan masalah mereka.

Ajakan pertemuan itu pun dipenuhi oleh MUS yang datang menemui pelaku ditemani oleh korban.

SB (16) pelaku yang menggorok leher temannya, MSA, saat hendak melerai pertikaiannya dengan MUS (18).

Bukannya menyelesaikan masalah, justru suasana semakin memanas dan terjadi adu mulut, naas korban yang saat itu berniat baik melerai keduanya malah menerima serangan senjata tajam dari pelaku (SB).

“Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menggorok leher nya menggunakan pisau kecil,” ujar Teguh.

Akibat tebasan pisau kecil oleh SB, leher korban robek dan harus dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan perawatan.

Setelah sebulan buron, pada Kamis (31/5/2018) petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian itu.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Cibaliung, Pendeglang dan langsung kami bawa ke Mapolsek Mauk,” beber Teguh.

Hingga saat ini, pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Mauk untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dalam ancaman maksimal lima tahun penjara. (Red)

Sumber : tribunnews.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini