Beranda Bisnis Gapasdap Tuding di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Ada Monopoli Pengoperasian Kapal

Gapasdap Tuding di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Ada Monopoli Pengoperasian Kapal

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

CILEGON – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menduga adanya monopoli pengoperasian Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak-Bakauheuni. Ini lantaran pengoperasian kapal di dermaga khusus tersebut hanya menggunakan kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry saja. Sehingga dinilai merugikan operasional kapal di penyeberangan Jawa-Sumatera tersebut.

“Sehubungan dengan dioperasikannya dermaga eksekutif sejak November 2018 hingga sekarang, dimana telah merugikan secara langsung bagi operasional kapal yang beroperasi di dermaga reguler dermaga satu hingga lima Pelabuhan Merak, sehingga tidak ada keadilan dalam menjalankan bisnis,” ujar Sekretaris DPP Gapasdap, Aminudin usai melakukan rapat tertutup dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten di Terminal Terpadu Merak, Kamis (28/3/2019).

Apabila hal ini terus terjadi dan tak ada penyelesaian, kata dia, maka akan berdampak terganggunya pada pelayanan penggunaan jasa.

“Maka kami DPP Gapasdap, DPC Gapasdap Merak dan DPC Gapasdap Bakauheuni menyampaikan bahwa Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak-Bakauheuni pengoperasian kapal tidak hanya pada milik PT ASDP Indonesia Ferry saja, mengingat pembangunanannya dibangun oleh pemerintah dan bukan diperuntukkan oleh salah satu perusahaan pelayaran saja, akan tetapi dapat dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan pelayaran yang mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat di lintas Penyeberangan Merak-Bakauheuni,” katanya.

Situasi ketidakadilan tersebut, kata dia, justru dilegitimasi oleh BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten yang mengeluarkan jadwal kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing dermaga di Pelabuhan Merak-Bakauheuni.

“Dimana khusus dermaga eksekutif hanya diberikan jadual kepada kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry. Apa yang telah dilakukan oleh BPTD Provinsi Banten Wilayah VIII ini sangat kami sesalkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam berusaha dan melanggar surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat,” tandasnya.

Jika kapal yang beroperasi di dermaga eksekutif merupakan kapal yang mempunyai kelebihan teknis dan pelayanan dibandingkan dengan kapal lainnya, dia menegaskan, sangatlah naif dan tak masuk akal. Sebab, tak ada aturan hukum yang mengatur tentang jenis kapal yang dianggap dapat beroperasi di dermaga eksekutif.

“Sedangkan saat ini kapal-kapal yang diberi izin beroperasi di Merak-Bakauheuni telah melalui pengecekan dan pengujian secara teknis dan service, salah satunya setiap kapal yang beroperasi di Lintasan Merak-Bakauheuni telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang dikeluarkan Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” terangnya.

Selain itu, keberadaan dermaga eksekutif juga menimbulkan ketidakadilan pemberian jam muat dan jam pelayanan dengan dermaga di Pelabuhan Merak lainnya yakni dermaga satu hingga lima, dimana kapal-kapal yang beroperasi di dermaga eksekutif waktu jam muat dan jam layanan tidak terbatas.

“Sedangkan kapal-kapal yang beroperasi di dermaga selain itu dibatasi waktunya, dalam hal bongkar muat hanya selama 60 menit dan jam layanan hanya selama 12 menit. Hal ini berakibat pada kekacauan lalu lintas keberangkatan kapal dan pencarian muatan di masing-masing dermaga oleh perusahaan pelayaran dan dampak negatifnya adalah buruknya layanan kepada pelanggan khususnya tentang kepastian jadual dan kenyamanan.

“Dampak lain dari keberadaan dermaga eksekutif adalah semakin sedikitnya jumlah operasi kapal dalam setiap bulannya, dimana saat ini setiap kapal yang beroperasi di dermaga Pelabuhan Merak hanya 10 hari dalam satu bulan. Hal ini jelas sangat mengganggu performance masing-masing perusahaan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Jika itu terjadi sangat dikhawatirkan akan banyak perusahaan pelayaran nasional akan mengalami kebangkrutan,” jelasnya.

Sebab itu, lanjutnya, Gapasdap menyatakan sikap menolak dengan tegas pengoperasian dermaga 6 sebagai dermaga eksekutif selama belum ada aturan yang mengatur kriteria maupun mekanisme yang jelas kapan dermaga tersebut dianggap eksekutif dan kapal jenis apa yang boleh beroperasi di dermaga itu.

“Kami juga mendesak kepada Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten untuk bersikap adil dan tegas dalam mengatur penggunaan dermaga di Pelabuhan Merak berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 154 tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pengelolaan Tranportasi Darat. Bahwa pelaksanaan pengoperasian dermaga eksekutif secara sepihak oleh BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten telah melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, bahkan cenderung terjadi praktik monopoli. Jika tidak ada tindak lanjut perbaikan dari pihak BPTD, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke lembaga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),” tandasnya.

Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi tidak banyak menanggapi soal protes Gapasdap tersebut. Dia menyatakan akan menampung keluhan Gapasdap tersebut.

“Jadi semua masukan yang disampaikan oleh Gapasdap tadi, kami terima dahulu. Kami pilah-pilah, mana yang bisa kita tindak lanjuti segera dan mana yang menjadi kewenangan pusat,” ucapnya.

Soal tudingan monopoli yang dilakukan ASDP terkait pengoperasian Dermaga 6 menjadi dermaga eksekutif, Nurhadi ogah berspekulasi. Pihaknya juga belum dapat memberi jawaban terkait hal itu termasuk soal dasar regulasi atau aturan pengoperasian dermaga 6.

“Yang menjadi kewenangan pusat, kami mendiskusikan ke pusat. Tidak dalam ranah saya untuk menjawab. Karena saya sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat disini, hanya sebagai pelaksana. Tidak di dalam tataran kebijakan. Jadi saya tampung saja untuk disampaikan ke pimpinan kami,” paparnya.

Di tempat terpisah, General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Solikin juga enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan bakal menelaah persoalan tersebut. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini