Beranda Advertorial Ganti Rugi Dinilai Tak Sesuai, Warga Ngadu ke Ketua DPRD Kota Serang

Ganti Rugi Dinilai Tak Sesuai, Warga Ngadu ke Ketua DPRD Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi bersama anggota komisi IV Amanudin Toha melakukan inspeksi mendadak (sidak) proses pembongkaran rumah warga yang berada di kampung Kebalen, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi bersama anggota komisi IV Amanudin Toha melakukan inspeksi mendadak (sidak) proses pembongkaran rumah warga yang berada di kampung Kebalen, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (6/1/2020).

Dalam sidak tersebut dewan menilai Pemerintah Provinsi Banten, terutama Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat tidak manusiawi dalam melakukan pembongkaran. Sebab banyak warga mengeluhkan uang ganti rugi pembongkaran rumah warga tidak sesuai dengan apraisal.

“Setelah saya dengar aspirasi warga di sini. Warga menangis dan ngeluh pembongkaran ini tidak manusiawi. Sangat miris sekali melihat para korban penggusuran ini. Sebab warga ngeluhkan pembongkaran ini semena-mena,” kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, ditemui di rumah warga yang menolak dibongkar.

Budi memaklumi Pemprov Banten tengah melakukan revitalisasi kawasan Banten Lama. Namun Budi kecewa karena Pemprov Banten tidak mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat.

“Kurang ajar kalau pemerintah memberlakukan warganya begitu. Ada yang gak beres ini dengan Dinas Perkim Provinsi Banten. Enggak manuasiawi. Masa dipaksain tanda tangan, sementara masyarakatnya nangis begini. Saya ke sini bukan menghalangi pembangunan tapi caranya yang manusiawi lah. Semua bisa dimusyawarahkan,” ujar Budi dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan kepada Pemkot Serang agar proaktif melayani aspirasi warganya. Menurutnya Pemkot Serang maupun pejabat setempat kurang mengayomi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

“Tugas Pemerintah Kota Serang harus membantu kesulitan masyarakatnya. Saya lihat kasihan banget melihat warga di sini. Dan pejabat daerah di sini untuk tidak arogan (apalagi) mengancam warganya. Gini aja kalau menggusur sepihak lalu diintimidasi itu layak apa enggak. Pantas gak diganti 3,5 juta per bangunan. Padahal katanya itungan apraisalnya per meter di sini satu juta rupiah,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Serang juga proaktif melayani dengan membantu warga mengurus surat tanah yang hilang.

“Jadi pemerintah aparat di sini membantu surat tanah warga yang merasa hilang. Karena warga ini sudah puluhan tahun tinggal di sini. Masalah surat tanah dan ganti rugi ini harus segera dimusyawarahkan. Jangan semena-mena bongkar. Kasihan warga di sini,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang korban pembongkaran Marni (60) mengaku sudah tinggal puluhan tahun dan memiliki surat tanah. Ganti rugi dari Pemprov Banten dinilai tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Silahkan saja pemerintah melakukan penataan tapi saya minta ganti rugi yang layak. Saya di sini sudah tinggal puluhan tahun. Kalau semua diganti cuma tiga juta lima ratus ribu. Ini gak manuasiawi, kalau mau ganti yang sesuai lah. Dan yang yang membuat pedih adalah saya diancam rumahnya dibakar,” ucapnya seraya menangis.

(Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ