Beranda Peristiwa Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Kembali Demo

Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Kembali Demo

Belasan warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Provinsi Banten kembali kembali melakukan unjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022).

KAB. SERANG – Belasan warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Provinsi Banten kembali kembali melakukan unjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022). Mereka yakni pemilik atau ahli waris yang belum mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan akibat pembangunan tol tersebut.

Sambil membawa beberapa poster, massa yang berdemo menuntut agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membayar ganti rugi sesuai dengan putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Dari video yang diterima, salah seorang warga yang lahannya terdampak itu memohon pemerintah untuk membayarkan uang ganti rugi.

“Selama 4 tahun lebih kita menunggu kasus ini selesai tapi belum kelar-kelar juga terutama Kementerian PUPR. Lahan kita udah dipergunakan, diresmikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika tak mendapat respon dari pihak pemerintah khususnya Kementerian PUPR.

“Segera dibayarkan apa yang menjadi hak kami dalam hal ini pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang. Kalau tuntutan kami tidak terpenuhi sekarang mungkin ke depannya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan membenarkan adanya demo yang dilakukan warganya tersebut.

“Betul tadi ada pergerakan dari masa di dampingi Polsek Petir. Belum (kompensasi belum dibayarkan),” ujar Asep melalui pesan singkat kepada BantenNews.co.id, Rabu (12/10/2022).

Unjuk rasa yang dilakukan oleh 15 orang yang mewakili pemilik maupun ahli waris lahan itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan dari Polsek Petir, Sat Intelkam Polres Serang dan Pihak Pengelola Jalan Tol yaitu PT Wijaya Karya (WIKA) Tol Serang-Panimbang.

Kapolsek Petir AKP Indra Irawan mengatakan aksi selesai pada jam 10.20 WIB dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. “Sudah selesai aksinya, itu tadi pagi. Mereka menuntut untuk Kementerian PUPR membayar ganti rugi,” kata Indra.

Wartawan BantenNews.co.id juga melakukan upaya konfirmasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Temmy Saputra terkait adanya uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada lahan yang dimiliki belasan warga terdampak. Namun, hingga berita diturunkan pihak yang bersangkutan tidak merespon.

Sebelumnya, warga juga sempat mengajukan gugatan terhadap Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang itu lantaran awalnya nilai yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Padahal luas tanah yang dimiliki warga bervariasi yaitu 500-1.500 meter persegi.

Majelis yang memeriksa perkara itu mengabulkan gugatan tersebut di mana diputuskan besar ganti rugi yang diterima oleh warga sebesar Rp250 ribu per meter.

Akan tetapi, Kementerian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Dikarenakan proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terjadilah musyawarah yang melahirkan kepesakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.

Kesepakatan-kesepatan tersebut antara lain warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kemen PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah warga.

Uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dan pembangunan berjalan dengan lancar atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

Seiring berjalannya waktu, gugatan perkaranya selanjutnya disahkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp250 ribu per meter. Putusan itupun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang.

Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Kemen PUPR dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR.

Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, melalui kuasa hukumnya, belasan warga menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR melalui kuasa hukum warga tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

Akan tetapi hingga jalan tol tersebut dioperasikan, uang ganti rugi ada yang belum juga dibayarkan kepada sejumlah warga yang terdampak dan menyebabkan warga melakukan aksi unjuk rasa pada Juli dan Oktober 2022. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini