Beranda Hukum Gangguan Kamtibmas di Wilayah Banten Turun

Gangguan Kamtibmas di Wilayah Banten Turun

Polda Banten melaksanakan anev mingguan terkait Gangguan Kamtibmas, Laka lantas, Kejadian Menonjol, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, dan layanan  110 Polda Banten periode 24 s/d 30 Mei 2021 - foto istimewa

SERANG – Polda Banten melaksanakan anev mingguan terkait Gangguan Kamtibmas, Laka lantas, Kejadian Menonjol, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, dan layanan  110 Polda Banten periode 24 s/d 30 Mei 2021.

Pemaparan Anev mingguan ini dipaparkan oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol. A. Roemtaat, Senin (31/05/2021).

Roemtaat menjelaskan pada anevnya bahwa data gangguan kambtimas atau GKTM di wilayah hukum Polda Banten periode minggu terkakhir dengan jumlah total 39 kasus di Polda Banten dan Polres jajaran.

“Perbandingan data gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten turun 19 kasus dari yang sebelumnya 58 kasus menjadi 39 kasus,” ujar Karo Ops melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, data Laka lalulintas di wilayah hukum Polda Banten naik 19 kasus yang semula 9 kasus menjadi 28 kasus.

Kasus menonjol di wilayah hukum Polda Banten pada minggu terakhir pada Mei 2021 ini ada di wilayah hukum Polres Tangerang yaitu kejadian Pencurian dengan kekerasan, dan di wilayah hukum Polres Lebak kejadian tanah longsor.

Karo Ops Polda Banten menambahkan jumlah pos dan personel pos penyekatan dalam giat KRYD dalam minggu ke 4 periode 24 s/d 30 Mei 2021.

“Sebanyak 14 pos penyekatan yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten, dan 308 personel Polri, 53 personel TNI, serta intansi terkait sebanyak 140 personel,” kata Roemtaat.

Sedangkan data swab antigen di titik penyekatan dalam kegiatan KRYD diperoleh total test swab sebanyak 2.968 orang dan 3 orang memperoleh hasil positif diantaraya 1 orang wilkum Polres Tangerang dan 2 orang di wilkum Polres Cilegon, dan 2.965 lainnya memperoleh hasil negatif.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini