Beranda Pemerintahan Ganggu Ketertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian

Ganggu Ketertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian

Satpol PP Kabupaten Tangerang aktivitas galian tanah yang berada di Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan  Desa Kemuning, Kecamatan Kresek - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang aktivitas galian tanah yang berada di Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan  Desa Kemuning, Kecamatan Kresek.

Pelaksanaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar karena aktivitas galian tanah yang berada di tiga wilayah tersebut dinilai telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mangatakan terdapat 2 titik lokasi aktivitas galian tanah yang kami hentikan yakni dari wilayah Kecamatan Kresek dan Sepatan Timur.

“Dari kedua titik lokasi ini kami lakukan tindakan dengan cara menghentikan sementara aktivitas galian dan memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi. Kami juga buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” ujanya, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Fachrul menegaskan penindakan ini sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan Trantibum dan membuat keresahan masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, serta akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini