Beranda Peristiwa Ganggu Ketertiban, Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Tigaraksa

Ganggu Ketertiban, Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Tigaraksa

Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentian aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentian aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Kegiatan itu diduga ilegal di dua lokasi berdasarkan laporan dari warga sekitar.

Sebanyak 2 unit alat berat, 10 unit truk, dan 6 mobil dump truck disegel sementara dengan memasang garis Pol PP Line pada kendaraan. Kedua lokasi galian tanah juga dipasangi garis Pol PP Line.

“Hari ini kami mendapati adanya 2 titik lokasi aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin. Keberadaan galian ini tentunya sangat meresahkan, karena akibat dari galian ini tanah berceceran ke jalan dan menyebabkan jalan menjadi licin. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Rabu (3/8/2022).

Pemberhentian ini, lanjut Fachrul, juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Yang dimana, peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.

“Ada 1 unit alat berat dan 10 unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi pertama, dan pada lokasi kedua terdapat 1 alat berat dan 6 kendaraan mobil dump truck , kami lakukan tindakan terhadap kedua lokasi aktivitas galian serta pemanggilan. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut dengan cara memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi aktivitas, sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas galian tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas galian tersebut menyebabkan jalan menjadi licin sehingga dapat menganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini