Beranda Peristiwa Ganggu Keindahan, Pengamen dan Pengemis di Cilegon Ditertibkan

Ganggu Keindahan, Pengamen dan Pengemis di Cilegon Ditertibkan

Petugas Satpol PP Kota Cilegon menertibkan Pengemis yang biasa mangkal di Jalan Gedung DPRD Kota Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Dinas Satpol-PP Kota Cilegon menertibkan pengamen dan pengemis yang biasa mangkal di sekitar jalan Gedung DPRD Kota Cilegon dan Lampu Merah Alun-alun Cilegon.

Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Penindakan para pengamen itu juga menindaklanjuti laporan warga.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut petugas berhasil menemukan 2 orang pengamen dan 4 orang pengemis yang dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Dengan mengedepankan sikap persuasif dan humanis, anggota Satpol PP Kota Cilegon mengimbau agar mereka tidak lagi melakukan kegiatannya, agar tercipta lingkungan yang tertib dan lalu lintas yang lancar,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Ia tidak menampik bila kondisi saat ini memang sedang sulit. “Dimana mencari rezeki itu sulit, tapi bukan berarti juga kita boleh melanggar hukum, dalam hal ini adalah Perda No 5 Tahun 2003. Jadi bagi masyarakat Kota Cilegon, marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban agar Kota Cilegon menjadi kota yang nyaman dan aman bagi semua warga,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ