Beranda Pemerintahan Gandeng Ombudsman, BPN Cilegon Gelar Sosialiasi Anti Korupsi

Gandeng Ombudsman, BPN Cilegon Gelar Sosialiasi Anti Korupsi

Kepala Kantor BPN Cilegon, Goyandi Dwi Ammar saat menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi anti korupsi. (Gilang)

CILEGON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dengan melibatkan Ombudsman Banten melaksanakan sosialisasi anti korupsi kepada pegawai dan kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kantor BPN Cilegon pada Selasa (19/5/2026).

Kepala BPN Cilegon, Goyandi Dwi Ammar mengawali sambutannya mengatakan kegiatan itu merupakan upaya pencegahan pihaknya untuk memperkuat integritas ASN dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih.

“Tujuan dari kegiatan ini tak lain merupakan upaya mitigasi risiko pelayanan yang bermuara pada laporan, karena kami ingin terus memberikan pelayanan yang terbaik, profesional dan terpercaya sesuai dengan motto kami,” ujar Goyandi.

Kendati baru sekira dua pekan menjabat, namun Goyandi sudah mampu membaca kondisi daerah dan peta potensi munculnya persoalan pertanahan di masyarakat.

“Mungkin karena luas wilayah yang tidak terlalu besar ya, apalagi sebagian besar adalah milik KS (PT Krakatau Steel), maka tidak ada kegiatan yang terlalu berisiko sehingga mungkin menurunkan jumlah pengaduan dari masyarakat. Namun demikian, setiap ada masalah kami selalu berupaya untuk memberikan solusi sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kakanwil,” terangnya.

Sementara itu perwakilan dari Ombudsman RI Banten, Rizal Nurjaman mengapresiasi langkah dari BPN Cilegon tersebut sebagai upaya lainnya untuk mencegah terjadinya potensi maladministrasi yang dapat berujung pada terjadinya praktik korupsi, suap, dan gratifikasi dalam layanan pertanahan.

“Adanya permintaan atau penerimaan imbalan dalam sebuah pelayanan merupakan bentuk lain maladministrasi. Dalam observasi, kami sering menemukan permintaan itu bahkan tidak dilakukan dengan ucapan, namun dengan isyarat dan gestur,” ujar Rizal.

Dijelaskan Rizal, pada rentang tahun 2025 lalu, persoalan agraria dan pertanahan itu menjadi laporan dan aduan yang paling sering dilaporkan masyarakat kepada pihaknya. Seperti ketika tidak ada pelayanan yang tidak sesuai dengan standar sehingga menjadi pertanyaan publik maupun berkas persyaratan yang sudah dilengkapi namun tak kunjung diproses.

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Covid-19 Banyak Salah Target, Ombudsman Banten Kebanjiran Aduan

“Saya tegaskan maladministrasi adalah pintu masuk adanya praktik korupsi dan gratifikasi. Untuk itulah pentingnya kita berintegritas dengan pelayanan yang transparan,” jelasnya.

Penulis: Gilang Fattah
Editor: Wahyudin