
KAB. SERANG – Bentrokan fisik antara aktivis dari Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) dengan aparat kepolisian pada aksi refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026) malam, menuai kecaman.
Diketahui, alibat bentrokan iti, sejumlah aktivis mengalami luka-luka. Bahkan salah satu jutnalis media online Ekbisbanten ikut menjadi korban pemukulan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Dzulfikar mengaku, sangat menyayangkan dugaan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Ia menilai, mahasiswa bertahan hingga malam karena ingin bertemu langsung dengan Bupati Serang dan memastikan pemerintah daerah mendengar tuntutan mereka.
“Informasi yang kami terima ada rekan-rekan kami dipukul mundur bahkan mengalami kekerasan fisik. Ini sangat kami sayangkan karena tidak sejalan dengan semangat aparat sebagai pengayom masyarakat,” ujar Dzulfikar, Jumat (9/10/2026)
Dzulfikar mempertanyakan pola pengamanan demonstrasi yang melibatkan banyak personel kepolisian dan kendaraan taktis, termasuk water cannon.
Ia menilai, mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi justru menghadapi tindakan yang menghambat kebebasan menyampaikan pendapat.
Ia juga menyoroti respons aparat terhadap berbagai situasi di sekitar lokasi perayaan HUT Kabupaten Serang.
“Aparat lebih fokus menghalau massa aksi dibanding menertibkan kondisi lain di sekitar lokasi kegiatan,” katanya.
Sementara, perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Serang sekaligus jurnalis, Taufik Hidayat, mengingatkan aparat agar menghormati kebebasan pers dan melindungi wartawan yang menjalankan tugas.
Ia menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Pasal 18 UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut mencakup tindakan yang menghambat kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Taufik juga mengingatkan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih ketika jurnalis sedang meliput peristiwa untuk kepentingan publik.
Insiden di depan Pendopo Bupati Serang itu menambah sorotan terhadap cara aparat mengamankan penyampaian pendapat di muka umum.
Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis membutuhkan penjelasan terbuka serta pemeriksaan yang dapat mengungkap kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah