Beranda Peristiwa GAMMA Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek Jalan Rangkasbitung–Sajira ke Polres Lebak Usai Kecelakaan...

GAMMA Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek Jalan Rangkasbitung–Sajira ke Polres Lebak Usai Kecelakaan Maut

Ketua GAMMA Hudori. (IST)

LEBAK – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengguna jalan di lokasi proyek rehabilitasi Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajira, tepatnya di Kampung Cibogo, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bintang Wifar dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 miliar.

Laporan disampaikan GAMMA berdasarkan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan Muhamad Nur (28), seorang pedagang asal Madura yang tinggal dan berjualan di Kampung Cipeuteuy, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur. Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi proyek pada Jumat malam, 29 Mei 2026.

Ketua Umum GAMMA, Hudori, mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, serta Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dugaan pelanggaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada pekerjaan rehabilitasi Jalan Rangkasbitung–Sajir sudah GAMMA laporkan kepada kepolisian dengan dasar peraturan perundang-undangan yang memuat Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Hudori saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh penyebab terjadinya kecelakaan maut di lokasi proyek yang masih berlangsung.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada nyawa yang hilang tanpa adanya upaya serius untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Tewas di Proyek Jalan Cikulur, Polisi Siap Panggil PUPR Lebak dan Pelaksana

Hudori juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, baik dari unsur penyedia jasa maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.

“Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa ini semata-mata kecelakaan lalu lintas. Aparat harus mendalami apakah ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi faktor penyebab hilangnya nyawa seseorang. Jika ada, maka hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhamad Nur (28), pedagang asal Madura yang berjualan di Kampung Cipeuteuy, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat terperosok di area perbaikan jalan pada ruas Jalan Rangkasbitung–Cileles. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibogo, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi